Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.
Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut profesional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik:
Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Penafsiran
- Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
- Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
- Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
- Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.
Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Penafsiran
Cara-cara yang profesional adalah:
- menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
- menghormati hak privasi;
- tidak menyuap;
- menghasilkan berita yang faktual dan jelas sumbernya;
- rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
- menghormati pengalaman traumatik narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
- tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
- penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.
Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Penafsiran
- Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
- Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proporsional.
- Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
- Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.
Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Penafsiran
- Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
- Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk.
- Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
- Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
- Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.
Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Penafsiran
- Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
- Anak adalah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.
Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Penafsiran
- Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
- Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.
Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Penafsiran
- Hak tolak adalak hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
- Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
- Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
- Off the record adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.
Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Penafsiran
- Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
- Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.
Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Penafsiran
- Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
- Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.
Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Penafsiran
- Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
- Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.
Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Penafsiran
- Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
- Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
- Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.
Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.
Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)
Journalism Code of Ethics
Freedom of opinion, expression, and the press are human rights protected under the Pancasila, the 1945 Constitution, and the United Nations Universal
Declaration of Human Rights. Freedom of the press is a public means to obtain information and to communicate for the purpose to meet a basic need and enhance the quality of human life. In instituting press freedom, the Indonesian journalist is also mindful of the nation’s interest, his/her social responsibility, society’s diversity, and religious norms.
In executing its functions, rights, obligations and role, the press respects the basic rights of every person, and as such the press is called upon to be professional and open to public scrutiny.
To ensure press freedom and to meet the public right to obtain correct information, the Indonesian journalist requires a moral foundation and professional ethics as guidance for securing the public trust and upholding integrity and professionalism. On this basis the journalists of Indonesia establish and adhere to the Journalism Code of Ethics.
Article 1
The Indonesian journalist is independent and produces news stories that are accurate, balanced and without malice.
Interpretation
- Independent means reporting events or facts in line with one’s conscience without interference, coercion and intervention from other parties including the owners of the press corporation.
- Accurate means it is believed to be true consistent with the event that occurred.
- Balanced means all parties get equal treatment.
- Without malice means without intentionally and solely to abuse others.
Article 2
The Indonesian journalist adheres to professional methods in the execution of a journalistic assignment.
Interpretation
Professional methods are:
- identifying oneself to the news source;
- respect a person’s right to privacy;
- no bribing;
- producing a factual news story with clear news sources;
- the taking and mounting of or the broadcasting of pictures, photos,and sound is furnished with information about the source and presented in a balanced way;
- respect the traumatic experience of a news source in presenting pictures, photos, sound;
- refrain from plagiarism, including the stating of another journalist’s work as his/her own;
- the use of certain methods can be contemplated in investigative reporting for
the public interest.
Article 3
The Indonesian journalist always verifies information, conducts balanced reporting, does not mix facts with biased opinion, and upholds the presumption of innocence principle.
Interpretation
- Verifying information means conducting a check and recheck on the truth of the information concerned.
- Balanced means providing proportional news space and time for every individual party
- Biased opinion is a journalist’s personal opinion. This is distinct from
interpretive opinion, which is the journalist’s interpretation of the facts. - Presumption of innocence is the principle of refraining from passing judgment
on someone.
Article 4
The Indonesian journalist refrains from producing false, slanderous, sadistic and obscene news stories.
Interpretation
- False means something that the journalist has previously known as not in line with the facts at hand.
- Slanderous means a baseless accusation made on purpose with malicious intent.
- Sadistic means cruel and without compassion.
- Obscene means a description of erotic behavior with photos, pictures, sound, graphics or writing solely to titillate.
- In broadcasting archival pictures and sound, the journalist indicates the time the pictures and sound were recorded.
Article 5
The Indonesian journalist does not disclose and broadcast the identity of victims of a sexually-exploitative crime and refrains from identifying a minor
who committed a criminal act.
Interpretation
- Identity is all data and information concerning a person that would make it easy for others to trace.
- A minor is a person under 16 years of age and is not yet married.
Article 6
The Indonesian journalist does not misuse his/her profession and accepts no bribe.
Interpretation
- Misusing his/her profession means all acts for personal gain using information obtained on assignment prior to such information becoming public
knowledge. - Bribes are all gratuities in the form of money, articles or facilities from others that affect the journalist’s independence.
Article 7
The Indonesian journalist has the right of refusal to protect the identity of a news source who does not wish his/her identity and whereabouts known, and abides by the conditions for an embargo, background information and off the record as mutually agreed.
Interpretation
- The right of refusal is the right not to disclose the identity and the whereabouts of a news source for the sake of the security of the news source and his/her
family. - Embargo is delay in publishing or broadcasting the news as requested by the news source.
- Background information is all information or data from a news source that is published or broadcast without identifying the news source.
- Off the record is all information or data from a news source that may not be published or broadcast.
Article 8
The Indonesian jounalist does not write or report news based on prejudice or discrimination against anyone on the basis of differences in ethnicity, race, color, religion, gender, and language and does not degrade the dignity of the weak, the poor, the sick, the mentally or physically handicapped.
Interpretation
- Prejudice is negative presumption of something prior to clearly knowing about it.
- Discrimination is differentiation in treatment.
Article 9
The Indonesian journalist respects the right of the news source’s private life except in the public interest.
Interpretation
- Respecting the right of the news source constitutes an attitude of tolerance and caution.
- Private life pertains to all matters of life of an individual and his or her family other than what is linked with the public interest.
Article 10
The Indonesian journalist immediately retracts, rectifies, and corrects errors and inaccuracies in a news story accompanied with an apology to readers, listeners or viewers.
Interpretation
- Immediately means as soon as possible, with or without a reprimand from an outside party.
- An apology is extended if the mistake relates to a story’s substance.
Article 11
The Indonsian journalist accedes to the right of reply and the right of correction in a proportional manner.
Interpretation
- The right of reply pertains to the right of an individual or group to respond or to rebut a news story concerning facts that is injurous to the complainant’s reputation.
- The right of correction concerns the right of anyone to rectify errors in information reported by the press, either relating to the individual concerned or anyone else.
- Proportional means on par with the section of the news that requires correction.
Final judgment for any breach of the journalism code of ethics rests with the Press Council. Sanctions for any breach of the journalism code of ethics rest with the journalists’ organization and or the press corporation concerned.
Jakarta, Tuesday, March 14 2006
Note: The Journalism Code of Ethics was drafted by 29 Indonesian journalists’ organizations and press corporation organizations. The Press Council validated it in a letter of decision March 24 2006.
