Pengguna Gugat Kuota Internet Hangus ke MK, DPR Dorong Evaluasi Operator

ketentuan Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 menjadi dasar legal bagi praktik penghapusan kuota tanpa mekanisme akumulasi, pengembalian, maupun kompensasi nilai layanan

FLUXTREN – Praktik penghangusan kuota internet prabayar saat masa aktif berakhir kini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut diajukan oleh sejumlah warga, termasuk pengemudi ojek online dan pedagang makanan daring, yang menilai kebijakan itu merugikan konsumen dan bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik.

Para pemohon mempersoalkan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi kewenangan luas kepada operator telekomunikasi dalam menetapkan skema tarif dan layanan. Menurut mereka, ketentuan tersebut menjadi dasar legal bagi praktik penghapusan kuota tanpa mekanisme akumulasi, pengembalian, maupun kompensasi nilai layanan kepada pengguna.

Salah satu pemohon, Didi Supandi, pengemudi ojek online, mengungkapkan bahwa dari paket data 30 GB yang dibelinya, hanya sebagian kecil yang terpakai sebelum masa aktif berakhir. Sisa kuota dinyatakan hangus tanpa pengembalian nilai, meskipun telah dibayar penuh di muka.

Gugatan ini turut mendapat perhatian parlemen. Anggota Komisi I DPR RI, Okta Kumala Dewi, menilai langkah hukum tersebut mencerminkan meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak digital.

“Internet hari ini sudah menjadi kebutuhan dasar, menopang pendidikan, pekerjaan, dan usaha. Ketika masyarakat merasa dirugikan, jalur konstitusi adalah pilihan yang sah,” ujar Okta di Jakarta.

Ia menilai persoalan kuota hangus bukan sekadar soal sisa data, melainkan menunjukkan ketimpangan relasi antara konsumen dan penyedia layanan. Okta juga menyoroti perbedaan perlakuan dengan sektor lain, seperti listrik prabayar, di mana saldo tidak hangus meskipun masa berlaku berakhir.

Dalam persidangan pendahuluan, hakim MK meminta pemohon melengkapi permohonan dengan kajian perbandingan internasional terkait pengaturan kuota atau pulsa prabayar di negara lain. Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki berkas, dengan tenggat akhir pada 26 Januari 2026.

Di luar persidangan, isu ini memicu kekhawatiran lebih luas. Okta menyebut estimasi nilai ekonomi kuota internet yang hangus dapat mencapai Rp63 triliun, angka yang dinilai signifikan dan perlu ditelusuri secara transparan.

“Jika benar nilainya sebesar itu, negara wajib hadir untuk memastikan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat,” tegasnya. Ia mendorong Komisi I DPR RI memanggil kementerian terkait dan operator telekomunikasi dalam rapat dengar pendapat.

Putusan Mahkamah Konstitusi atas perkara ini dinilai akan menjadi preseden penting bagi kebijakan digital nasional, khususnya terkait perlindungan konsumen dan penegasan posisi internet sebagai layanan publik di era ekonomi digital.

Ikuti topik atau tag dari artikel ini untuk melihat lebih banyak berita dan informasi seperti ini

Jangan ketinggalan info keren soal teknologi dan AI?

Yuk, join Channel WhatsApp FluxTren Indonesia!
Satu klik, langsung update berita paling hangat — cepat, ringan, dan pastinya seru buat diikuti!

FluxTren menghormati privasi — tidak berbagi nomor kamu ke pihak ketiga. Info lebih lanjut di kebijakan privasi.
spot_img

More in News

POPULAR