Meta Respons Panggilan Kedua Komdigi Soal Aturan Perlindungan Anak

Pemerintah sebelumnya menilai Meta belum memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS, khususnya terkait perlindungan anak di platform digital.

FLUXTREN — Perusahaan teknologi Meta Platforms melalui Kepala Kebijakan Publik Indonesia dan Filipina, Berni Moestafa, menyatakan telah meminta perpanjangan waktu untuk bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia terkait pembahasan kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

“Kami meminta perpanjangan waktu dan telah menerima persetujuan untuk bertemu dengan Komdigi di minggu depan untuk mendiskusikan rencana kami terkait regulasi PP TUNAS,” ujar Berni dalam pernyataan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/4/2026).

Permintaan tersebut merupakan respons Meta atas surat panggilan kedua yang dilayangkan Komdigi. Pemerintah sebelumnya menilai Meta belum memenuhi ketentuan dalam PP TUNAS, khususnya terkait perlindungan anak di platform digital.

Berni menegaskan bahwa Meta akan memanfaatkan pertemuan tersebut untuk memaparkan rencana kepatuhan terhadap regulasi, sebagai bagian dari komitmen perusahaan dalam melindungi pengguna anak dan remaja.

“Kami berkomitmen untuk melindungi anak remaja di dalam platform kami dan akan menyampaikan informasi selanjutnya,” katanya.

Sebelumnya, pada Kamis (2/4), Komdigi melayangkan panggilan kedua kepada Meta—yang menaungi ThreadsInstagram, dan Facebook—serta Google sebagai pemilik YouTube.

Pemanggilan dilakukan karena kedua perusahaan tersebut belum memenuhi panggilan pertama untuk menjalani pemeriksaan terkait kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital.

Komdigi menegaskan bahwa kepatuhan terhadap regulasi perlindungan anak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan tanggung jawab yang berdampak langsung pada keselamatan anak di ruang digital.

Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan pengawasan intensif dan menyiapkan langkah lanjutan apabila ditemukan ketidakpatuhan dari penyedia platform digital.

Berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, platform digital yang tidak mematuhi aturan dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari:

• teguran

• penghentian sementara layanan

• hingga pemutusan akses

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan ruang digital di Indonesia tetap aman bagi anak dan remaja.

Ikuti topik atau tag dari artikel ini untuk melihat lebih banyak berita dan informasi seperti ini

Jangan ketinggalan info keren soal teknologi dan AI?

Yuk, join Channel WhatsApp FluxTren Indonesia!
Satu klik, langsung update berita paling hangat — cepat, ringan, dan pastinya seru buat diikuti!

FluxTren menghormati privasi — tidak berbagi nomor kamu ke pihak ketiga. Info lebih lanjut di kebijakan privasi.
spot_img

More in News

POPULAR