FLUXTREN – Mahkamah Konstitusi menerima permohonan uji materi terkait praktik penghangusan kuota internet yang diajukan oleh seorang mahasiswa Universitas Terbuka. Pemohon bernama TB Yaumul Hasan Hidayat menggugat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang dinilai melegalkan penghapusan kuota internet setelah masa berlaku berakhir.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi, Jumat (23/1/2026), permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 33/PUU-XXIV/2026 dan didaftarkan pada Senin (19/1/2026). Gugatan ini secara khusus menyasar Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja, yang mengubah ketentuan Pasal 28 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.
Dalam permohonannya, Yaumul menyatakan dirinya merupakan warga negara Indonesia dan mahasiswa aktif Universitas Terbuka yang menjalani proses pendidikan berbasis daring. Menurutnya, akses internet menjadi sarana utama dan tak terpisahkan dari pemenuhan hak atas pendidikan, mulai dari mengikuti perkuliahan online, mengakses materi digital, ujian, diskusi akademik, hingga komunikasi dengan dosen dan institusi.
Pemohon menegaskan bahwa kuota internet yang digunakannya diperoleh dengan cara membeli dan membayar menggunakan dana pribadi, sehingga kuota tersebut memiliki nilai ekonomi dan merupakan hak akses digital yang sah. Namun, penghapusan kuota secara sepihak setelah masa berlaku habis dinilai telah menimbulkan kerugian konstitusional yang nyata dan sedang berlangsung.
“Berlakunya norma a quo yang dimaknai membolehkan penghapusan atau penghangusan kuota internet yang telah dibayar penuh telah menimbulkan kerugian konstitusional yang bersifat aktual, nyata, dan sedang berlangsung,” tulis Yaumul dalam dokumen permohonannya.
Ia memaparkan sejumlah dampak yang dialaminya, antara lain terhentinya akses perkuliahan daring, hilangnya kesempatan mengikuti proses pendidikan secara utuh, serta terhambatnya pemenuhan hak untuk memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi. Menurutnya, kondisi tersebut melanggar hak konstitusional sebagaimana dijamin dalam Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, serta berdampak pada Pasal 28D ayat (1) terkait kepastian hukum dan Pasal 28H ayat (4) mengenai perlindungan hak milik.
Yaumul menilai kerugian tersebut tidak bersifat hipotetis atau potensial, melainkan konkret dan berpotensi terus berulang selama norma yang digugat masih berlaku dan dirinya masih menjalani pendidikan daring.
Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan seluruh permohonan dan menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Ia mengusulkan agar pasal tersebut dimaknai bahwa kuota internet yang telah dibayar konsumen tidak boleh dihapus secara sepihak dan setiap pembatasan masa berlaku wajib disertai mekanisme yang adil, transparan, serta proporsional, termasuk kompensasi yang layak apabila nilai manfaat kuota hilang.

