FLUXTREN — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat jika merasa privasinya dilanggar karena foto mereka diunggah atau dijual melalui aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI) tanpa izin.
Pernyataan ini muncul di tengah ramainya perbincangan di media sosial soal fotografer yang memotret warga di ruang publik, lalu menjual hasilnya melalui aplikasi AI yang sedang populer di kalangan pelari dan pecinta olahraga.
Tren Foto AI di Ruang Publik Picu Pro-Kontra
Aplikasi ini memungkinkan pengguna menemukan potret diri mereka saat berolahraga di ruang publik — seperti taman kota atau area lari — tanpa harus memotret sendiri.
Namun, praktik ini menuai pro-kontra. Sebagian masyarakat merasa terbantu, sementara lainnya menilai tindakan tersebut melanggar privasi dan melampaui batas etika digital.
“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam UU ITE dan UU PDP,” ujar Alexander Sabar, Dirjen Pengawasan Digital Komdigi, dalam siaran persnya, Rabu (29/10/2025).
Wajah Termasuk Data Pribadi
Alex menjelaskan bahwa foto seseorang — terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu — termasuk kategori data pribadi, karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.
“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto wajib memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa fotografer wajib mematuhi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) jika aktivitas pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.
Selain itu, hak cipta juga menjadi perhatian. Penggunaan hasil foto untuk tujuan komersial tanpa persetujuan subjek yang difoto dapat dianggap pelanggaran hukum.
Persetujuan Eksplisit Jadi Syarat Utama
Menurut Alex, sesuai ketentuan UU PDP, setiap pemrosesan data pribadi — termasuk pengambilan, penyimpanan, dan penyebarluasan — harus memiliki dasar hukum yang jelas, salah satunya melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan keadilan digital dan perlindungan privasi warga, terutama di era di mana teknologi AI dapat memproses dan menyebarkan gambar dengan cepat tanpa kontrol individu.
Komdigi Akan Undang Fotografer dan Platform AI
Komdigi juga berencana mengundang perwakilan fotografer, asosiasi seperti AOFI, dan penyelenggara sistem elektronik (PSE) untuk berdiskusi mengenai fotografi dalam konteks pelindungan data pribadi.
“(Kami) ke depan akan mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi serta PSE terkait untuk memperkuat pemahaman kewajiban hukum dan etika fotografi,” jelas Alex.
Dorongan untuk Etika Digital dan AI Generatif
Alex menambahkan, fenomena ini menunjukkan pentingnya literasi digital dan etika penggunaan teknologi, terutama di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif (generative AI).
Komdigi, katanya, terus berupaya membangun ekosistem digital yang aman, beretika, dan berkeadilan, di mana inovasi teknologi tidak mengorbankan hak dasar warga atas privasi.

