FLUXTREN — Komisi Komunikasi Federal Amerika Serikat (Federal Communications Commission/FCC) resmi memasukkan perusahaan drone asal China, DJI, ke dalam daftar hitam keamanan nasional. Keputusan ini membuat DJI tidak lagi dapat menjual produk drone terbarunya di Amerika Serikat.
Mengutip laporan South China Morning Post, DJI kini dikategorikan sebagai perusahaan yang dinilai menimbulkan risiko terhadap keamanan nasional AS. Kebijakan ini menjadi pukulan besar bagi DJI, mengingat perusahaan tersebut menguasai lebih dari separuh pangsa pasar drone komersial di Amerika Serikat.
Bagi pemerintah AS, langkah ini dipandang sebagai eskalasi terbaru dalam upaya menekan penggunaan teknologi buatan China. Tidak hanya DJI, perusahaan drone lain seperti Autel yang berbasis di Shenzhen juga turut masuk dalam daftar hitam tersebut.
Keputusan FCC diambil setelah menerima hasil tinjauan antarlembaga yang difasilitasi oleh Gedung Putih. Tinjauan itu menyoroti potensi risiko keamanan yang ditimbulkan oleh perangkat drone buatan luar negeri, khususnya terkait pengelolaan data dan penggunaan di sektor strategis.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, DJI dipastikan tidak akan memperoleh izin penjualan untuk produk-produk barunya di pasar AS ke depan. Selain berdampak langsung terhadap perusahaan, pembatasan tersebut juga diperkirakan memengaruhi ekosistem industri drone komersial di Amerika Serikat.
Menanggapi keputusan tersebut, pihak DJI menyatakan kekecewaannya. Perusahaan menilai langkah FCC diambil secara sepihak tanpa disertai penjelasan transparan mengenai dasar penilaian risiko keamanan yang digunakan.
Pembatasan ini diprediksi akan mengganggu rantai pasok drone di berbagai sektor penting, mulai dari infrastruktur, konstruksi, hingga layanan darurat. Seiring kebijakan tersebut, sejumlah pelaku industri di AS mulai mencari alternatif drone buatan lokal untuk menggantikan produk-produk DJI.

