FLUXTREN — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia menerbitkan Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari PP TUNAS yang mengatur perlindungan anak di ruang digital. Salah satu poin pentingnya adalah pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.
Dalam tahap awal implementasi yang dimulai 28 Maret 2026, terdapat delapan aplikasi populer yang akan menonaktifkan akun pengguna anak di bawah 16 tahun.
1. YouTube
Platform berbagi video terbesar di dunia ini menjadi salah satu aplikasi yang paling sering diakses anak-anak. Meski memiliki versi khusus anak, yaitu YouTube Kids, akun YouTube utama tetap masuk kategori platform berisiko tinggi karena konten terbuka dan algoritma rekomendasi.
2. TikTok
Aplikasi video pendek ini sangat populer di kalangan remaja. Namun algoritma kontennya dinilai berpotensi memicu kecanduan digital serta meningkatkan paparan konten yang tidak sesuai usia.
3. Facebook
Meski pengguna mudanya menurun dalam beberapa tahun terakhir, Facebook masih termasuk platform sosial dengan fitur interaksi terbuka seperti grup dan pesan pribadi yang berpotensi disalahgunakan.
4. Instagram
Sebagai platform berbagi foto dan video, Instagram memiliki fitur seperti Reels, DM, dan komentar publik yang membuat anak rentan terhadap perundungan siber maupun interaksi dengan orang asing.
5. Threads
Platform percakapan berbasis teks dari Meta ini juga masuk daftar karena sifatnya yang terbuka dan terhubung langsung dengan ekosistem Instagram.
6. X (Twitter)
Platform percakapan publik ini dinilai memiliki risiko tinggi bagi anak karena kontennya tidak selalu tersaring serta memungkinkan interaksi langsung dengan pengguna anonim.
7. Bigo Live
Aplikasi live streaming ini menjadi perhatian pemerintah karena sifatnya yang memungkinkan siaran langsung dengan interaksi real time, yang berpotensi memunculkan konten sensitif atau tidak sesuai usia.
8. Roblox
Meski dikenal sebagai platform game kreatif, Roblox juga memiliki fitur sosial seperti chat dan komunitas yang membuatnya masuk dalam kategori platform berisiko bagi anak.
Implementasi Dilakukan Bertahap
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa penerapan kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform mematuhi regulasi.
Akun milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan dinonaktifkan atau dibatasi aksesnya, sesuai mekanisme yang disepakati antara pemerintah dan penyedia platform.

