Komdigi Siapkan Sanksi Blokir bagi Platform yang Langgar Aturan Usia Medsos Anak

Pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dapat berujung pada sanksi administratif bagi penyedia layanan digital.

FLUXTREN — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital RI menetapkan aturan ketat mengenai kategori usia anak dalam penggunaan media sosial yang wajib diterapkan oleh seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Platform digital yang terbukti melanggar aturan tersebut akan dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.

Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tuntas.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dapat berujung pada sanksi administratif bagi penyedia layanan digital.

Batas Usia Anak Mengakses Media Sosial

Regulasi tersebut juga mengatur batas usia anak dalam membuat akun media sosial. Anak minimal berusia 16 tahun diperbolehkan memiliki akun, namun harus dengan pendampingan orang tua.

Sementara itu, anak baru dapat membuat akun secara mandiri setelah berusia 18 tahun.

Aturan ini dimaksudkan untuk memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital, termasuk paparan konten berbahaya dan interaksi dengan orang yang tidak dikenal.

Fluxtren di TikTok

Sanksi Berjenjang hingga Pemblokiran

Dalam Permen Komdigi tersebut, pemerintah menetapkan skema sanksi bertahap bagi platform digital yang tidak mampu mencegah anak di bawah usia 16 tahun mengakses layanan mereka.

Urutan sanksi yang dapat diberikan antara lain:

1. Teguran tertulis

2. Denda administratif

3. Penghentian sementara layanan

4. Pemutusan akses atau pemblokiran platform

Pemblokiran menjadi sanksi paling berat jika penyelenggara sistem elektronik tidak mematuhi kewajiban perlindungan anak.

Platform Bisa Ajukan Keberatan

Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang bagi PSE untuk mengajukan keberatan terhadap sanksi yang diberikan pemerintah.

Berdasarkan Pasal 56, penyelenggara dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri paling lambat 21 hari sejak keputusan sanksi diterima atau diumumkan melalui situs resmi kementerian.

Pemerintah kemudian akan memproses permohonan tersebut paling lambat 20 hari setelah permohonan diterima.

Jika penyelenggara masih tidak menerima hasil penyelesaian keberatan tersebut, mereka dapat melanjutkan proses hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Hal ini diatur dalam Pasal 60, yang menyatakan bahwa PSE dapat menggugat keputusan pemerintah untuk menilai apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan atau tindakan yang diambil.

Apabila pengadilan memutuskan untuk membatalkan atau mencabut sanksi administratif, pemerintah wajib menetapkan pembatalan tersebut paling lambat 14 hari setelah salinan putusan diterima menteri.

Pemerintah Soroti Risiko Digital bagi Anak

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pembatasan akses media sosial bagi anak dilakukan untuk melindungi generasi muda dari berbagai risiko di ruang digital.

Menurut data pemerintah, sekitar 80 persen dari 229 juta pengguna internet di Indonesiaberasal dari kelompok usia anak.

Sementara itu, data dari UNICEF menunjukkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia pengguna internet pernah terpapar konten seksual di media sosial, dan 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.

Pemerintah menilai kondisi tersebut menjadi alasan kuat untuk memperketat aturan perlindungan anak di platform digital yang beroperasi di Indonesia.

Ikuti topik atau tag dari artikel ini untuk melihat lebih banyak berita dan informasi seperti ini

Jangan ketinggalan info keren soal teknologi dan AI?

Yuk, join Channel WhatsApp FluxTren Indonesia!
Satu klik, langsung update berita paling hangat — cepat, ringan, dan pastinya seru buat diikuti!

FluxTren menghormati privasi — tidak berbagi nomor kamu ke pihak ketiga. Info lebih lanjut di kebijakan privasi.
spot_img

More in News

POPULAR