FLUXTREN — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia mulai menerapkan aturan pembatasan kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP TUNAS.
Mulai 28 Maret 2026, sejumlah platform digital akan mulai menonaktifkan akun milik pengguna anak secara bertahap.
Lalu bagaimana sebenarnya mekanisme pemerintah dalam membatasi atau menonaktifkan akun media sosial anak?
1. Verifikasi usia saat pendaftaran akun
Langkah pertama yang kemungkinan diterapkan adalah verifikasi usia pengguna saat membuat akun baru.
Platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, dan Facebook akan diminta memastikan bahwa pengguna yang mendaftar berusia minimal 16 tahun.
Verifikasi ini bisa dilakukan melalui beberapa metode, seperti:
• Input tanggal lahir
• Verifikasi nomor telepon
• Konfirmasi identitas digital
2. Sistem deteksi usia berbasis AI
Beberapa platform global sudah mulai mengembangkan teknologi AI age estimation atau sistem perkiraan usia berbasis kecerdasan buatan.
Teknologi ini dapat menganalisis:
• wajah pengguna
• pola perilaku online
• jenis konten yang diakses
Jika sistem mendeteksi pengguna kemungkinan masih anak-anak, akun dapat dibatasi atau diminta melakukan verifikasi tambahan.
3. Migrasi ke layanan khusus anak
Sebagian platform sebenarnya telah memiliki layanan yang lebih aman untuk anak, seperti YouTube Kids.
Melalui mekanisme ini, akun anak yang terdeteksi bisa diarahkan ke:
• versi aplikasi ramah anak
• akun yang dikontrol orang tua
• sistem pengawasan keluarga (parental control)
4. Audit dan kewajiban kepatuhan platform
Pemerintah juga akan mewajibkan platform digital melakukan audit kepatuhan terhadap aturan perlindungan anak.
Menurut Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, tanggung jawab utama perlindungan anak berada pada perusahaan teknologi yang mengelola ruang digital.
Jika platform terbukti tidak menjalankan kewajiban tersebut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif hingga pembatasan layanan.
5. Implementasi bertahap di delapan platform
Tahap awal implementasi kebijakan ini akan menyasar delapan aplikasi yang paling banyak digunakan anak di Indonesia, yaitu:
• YouTube
• TikTok
• Threads
• X (Twitter)
• Bigo Live
• Roblox
Pemerintah menilai platform tersebut memiliki tingkat interaksi sosial dan algoritma konten yang berpotensi menimbulkan risiko bagi anak, mulai dari paparan konten berbahaya hingga kecanduan digital.
Meski kebijakan pembatasan media sosial untuk anak di bawah 16 tahun sudah ditetapkan, implementasinya akan menjadi tantangan besar. Dengan jumlah pengguna internet anak di Indonesia mencapai puluhan juta, keberhasilan aturan ini sangat bergantung pada kerja sama antara pemerintah, platform teknologi, dan orang tua.

