FLUXTREN — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan sebanyak 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) bersalah dalam perkara kartel bunga. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis, 26 Maret 2026.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
“KPPU menjatuhkan sanksi total denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 Terlapor,” ujar Deswin.
Ia menambahkan, putusan ini menjadi salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun luas dampaknya terhadap masyarakat.
Keputusan tersebut tertuang dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama delapan anggota, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, serta Budi Joyo Santoso.
Dalam putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I hingga Terlapor XCVII terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait penetapan harga atau kartel bunga.
Selain menjatuhkan denda kolektif sebesar Rp755 miliar, KPPU menegaskan bahwa pelanggaran tersebut didasarkan pada fakta dan bukti persidangan yang menunjukkan adanya praktik penetapan suku bunga secara bersama-sama.
Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya proses panjang penanganan kasus yang memiliki dampak luas terhadap industri fintech lending dan perlindungan konsumen di Indonesia.

